KPK OTT Bupati Pemalang
Benarkah Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK? Sempat Singgung Soal Korupsi Saat Lantik Pj Sekda
Beredar beberapa foto jika saat ini Kantor Bupati Pemalang dan Kantor Disperindagkop Kabupaten Pemalang telah disegel oleh pihak KPK.
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kabar berantai masuk ke beberapa pesan WhatsApp yang menyebut apabila Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasinya, dalam OTT tersebut yang sekadar Mukti Agung Wibowo, namun ada beberapa nama lainnya.
Adapun pelaksanaan OTT KPK tersebut disebut terjadi di Kompleks Gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Cukupi Kebutuhan Air Bersih di Dua Kecamatan, Pemkab Tegal Gandeng Pemkab Pemalang
Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Foto Kantor Bupati Pemalang dan Disperindagkop Disegel KPK, OTT?
Informasi tersebut pun diperkuat dengan beredarnya beberapa foto jika saat ini Kantor Bupati Pemalang dan Kantor Disperindagkop Kabupaten Pemalang telah disegel oleh pihak KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan apabila pihaknya saat ini belum memperoleh informasi secara resmi dari tim yang ada di lapangan.
Lantik Sekda Slamet Masduki
Berdasarkan catatan yang dihimpun Tribunjateng.com, Kamis (11/8/2022), Mukti Agung Wibowo sehari sebelumnya atau Rabu (10/8/2022) melantik Slamet Masduki sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang.
Kepala Dinsos Kabupaten Pemalang tersebut dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan seusai pejabat sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang Tahun 2010.
Penetapan status tersangka terhadap Mohammad Arifin tersebut dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Jateng.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo menyampaikan, pengisian kekosongan jabatan Sekda sangat penting dilakukan karena tugas dan wewenang sangat menentukan jalannya organisasi pemerintahan.
Bupati juga mengingatkan kepada semua jajarannya untuk menghindari perilaku korupsi.
"Kami juga memberikan masukan terutama Apip (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebagai pengawas internal untuk memberikan peringatan dan pengawasan."
"Lebih baik mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," ungkapnya.

Baca juga: Ibadah Haji dan Umrah Meningkat, Imigrasi Pemalang Kembali Layani Paspor Keliling
Baca juga: Cerita Mistis Dukuh Mingkrik Pemalang, Desa Angker yang Ditinggalkan Warganya Sejak 25 Tahun Lalu
Sementara itu, Slamet Masduki mengatakan, tugas Sekda Kabupaten Pemalang yang sudah berjalan atau akan berjalan, bakal dilanjutkan olehnya secara sebaik-baiknya.
"Kami akan memberikan yang terbaik, khususnya pekerjaan yang belum sempat diselesaikan, akan kami kerjakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Seperti diberitakan melalui Kompas.com pada Selasa (19/7/2022), Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengumumkan penetapan status Mohammad Arifin sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang Tahun 2010.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Mohammad Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Kabupaten Pemalang meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen.
Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2."
"Dimana yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska, padahal bukan yang pemenang proyek," ujar Johanson.
Dia menyebut kasus proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.055.000.000. (*)
Baca juga: Pendapatan Kabupaten Jepara pada 2023 Diproyeksi Capai Rp 2,44 Triliun
Baca juga: Rumah Sucipto Terbakar, Damkar Jepara: Lupa Matikan Kompor
Baca juga: Polres Semarang Punya Kasatreskrim Baru, AKP Kresnawan Hussein Gantikan AKP Agil Widiyas Sampurna
Baca juga: Cek Fakta Jejak Ratu Horor Indonesia, Benarkah Suzanna Punya Rumah di Kota Semarang?
