Berita Nasional
Kronologi Staf LPSK Dibikin Kaget, Diberi Amplop Tebal oleh Ferdy Sambo, Tak Berani Buka Isinya
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu awalnya mengungkapkan kronologi kejadian pemberian amplop tersebut
Sebab, sejauh ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman, terlebih dalam kasus ini pihak kepolisian masih belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut.
" LPSK sudah mempunyai informasinya tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan seperti apa proses hukum itu, gitu," kata Edwin.
"Jadi kami ga mau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual itu menjadi salah satu laporan polisi (LP) yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J ( Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Kamis (11/8/2022).
Edwin menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di beberapa kesempatan.
Tak hanya itu konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.
LPSK kata Edwin menggaris bawahi kembali terkait ada atau tidaknya pernyataan terkait LP kekerasan seksual itu.
"Gitu, dari Kapolri ngomong, pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu P (Putri Candrawathi, red)," ucap Edwin.
Meski demikian, LPSK kata Edwin sudah mengetahui terkait kejelasan kasus dari LP pencabulan ini dari beberapa informasi yang berkembang.
Hanya saja, LPSK masih enggan mendahului penyidik Polri dalam hal pengumuman dan memberikan keterangan kepada khalayak.
"Pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam 13 Juli