Berita Nasional
Polisi Sita Uang Rp2,3 Miliar dari Brankas Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin
Polisi menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung dalam penangkapan tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi pada Rabu (10/8/2022).
Polisi menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung dalam penangkapan tersebut.
Diduga, dana tersebut bersumber dari rekening Indra Fauzi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Indra Fauzi aktif melakukan pencucian uang yang bersumber dari warga Khilafatul Muslimin.
”Penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Tersangka Indra telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (11/8/2022).
Indra Fauzi ditangkap di Lampung pada Rabu (10/8/2022) pukul 17.30.
Polisi langsung membawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan Indra sebagai tersangka.
Tersangka Indra dikenai Pasal 59 Ayat 4 Huruf c juncto Pasal 82 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2.
Ia juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat 1 Huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melarang semua kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya, termasuk aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan Ukhuwah Islamiyah yang dinaungi ormas tersebut.
Zulpan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan ditemukannya dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Khilafatul Muslimin.
Polisi menyebutkan, Khilafatul Muslimin menyebarkan ajaran khilafah dalam setiap kegiatannya dan berupaya mengganti Ideologi Indonesia, Pancasila.
"Kami sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Brankas"
Baca juga: Oknum TNI Sewa 3 Eksekutor Habisi Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar di Bogor, Ini Motifnya
Petani hingga Nelayan dukung Erick Thohir Jadi Cawapres 2024 |
![]() |
---|
Massa Jokowi Pilpres 2019 Pilih Erick Thohir untuk Cawapres di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Wakil Presiden Anies Baswedan, Khawatir Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta |
![]() |
---|
Sekjen PDIP soal Surat Denny Indrayana untuk Megawati: Tuduhan yang Berlebihan |
![]() |
---|