Berita Nasional

Polisi Sita Uang Rp2,3 Miliar dari Brankas Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin

Polisi menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung dalam penangkapan tersebut.

KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi pada Rabu (10/8/2022).

Polisi menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung dalam penangkapan tersebut.

Diduga, dana tersebut bersumber dari rekening Indra Fauzi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung

Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Indra Fauzi aktif melakukan pencucian uang yang bersumber dari warga Khilafatul Muslimin.

”Penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

Tersangka Indra telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin,” kata Zulpan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (11/8/2022).

Indra Fauzi ditangkap di Lampung pada Rabu (10/8/2022) pukul 17.30.

Polisi langsung membawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan menetapkan Indra sebagai tersangka.

Tersangka Indra dikenai Pasal 59 Ayat 4 Huruf c juncto Pasal 82 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2.

Ia juga dikenai Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat 1 Huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melarang semua kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di wilayah hukumnya, termasuk aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan Ukhuwah Islamiyah yang dinaungi ormas tersebut.

Zulpan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan ditemukannya dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Khilafatul Muslimin.

Polisi menyebutkan, Khilafatul Muslimin menyebarkan ajaran khilafah dalam setiap kegiatannya dan berupaya mengganti Ideologi Indonesia, Pancasila.

"Kami sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin, Polisi Sita Uang Rp 2,3 Miliar dari Brankas"

Baca juga: Oknum TNI Sewa 3 Eksekutor Habisi Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar di Bogor, Ini Motifnya

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved