Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Urai Kemacetan, Jam Lewat Kendaraan Berat di Jepara akan Diatur Ulang

Jam lewat kendaraan berat di Kabupaten Jepara akan diatur ulang untuk urai kemacetan.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN
Sebuah kendaraan truk melintas di Jalan Kiai Fauzan, Kabupaten Jepara, Kamis, 11 Agustus 2022. DPRD Jepara didesak untuk mengatur ulang jam melintas kendaraan berat. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Jam lewat kendaraan berat di Kabupaten Jepara akan diatur ulang.

Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan di Kabupaten Jepara yang saat ini sudah parah.

Satu di antara faktor kemacetan itu keberadaan kendaraan berat yang melintas pada jam-jam sibuk.

Anggota DPRD Jepara Padmono Wisnugoro mendesak agar aturan itu segera dibahas dan disahkan.

"Masalahnya, kemacetan di sejumlah titik di Jepara ini sudah parah.  Apalagi saat jam-jam sibuk," kata anggota dari Fraksi NasDem itu kepada tribunmuria.com, Kamis, 11 Agustus 2022.

Wisnu membeberkan selama ini terjadi penumpukan kendaraan pada jam-jam sibuk. Pada pagi hari sekira jam 06.00-07.30 WIB, kendaraan menumpuk karena keberangkatan anak-anak sekolah dan karyawan pabrik.

Kemudian pada sore hari  16.00-18.00 WIB,  kemacetan juga terjadi karena kepulangan ribuan karyawan pabrik. Titik kemacetan itu terjadi di kawasan pabrik garmen di Selatan Jepara.

Seperti di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan, dan Nalumsari. 

Kawasan-kawasan itu kerap jadi langganan kemacetan.

Menurut Wisnu, kemacetan itu bisa diurai dengan mengatur jam melintas kendaraan berat. Kendaraan berat dilarang melintas pada jam-jam sibuk.

Dia mendorong Pemkab Jepara memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Wisnu menyampaikan ranperda itu sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III. Pihaknya juga sudah mengundang pihak sekolah dan pabrik saat membahas ranperda tersebut.  

Saat ini prosesnya tinggal menunggu keputusan dari pihak eksekutif.

"Tinggal pihak eksekutif ini mau memasukkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 atau tidak," terang Wisnu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved