Berita Nasional
LPSK Nyatakan Tak Bisa Lindungi Putri Candrawathi: Status Hukumnya Membingungkan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alasannya, status hukumnya tidak jelas.
Hal itu menyusul Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi