Berita Jepara
Urai Kemacetan, Industri Besar di Jepara Wajib Sediakan Angkutan Khusus Karyawan
Industri besar di Kabupaten Jepara, akan diwajibkan menyediakan angkutan khusus karyawan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Industri besar di Kabupaten Jepara, akan diwajibkan menyediakan angkutan khusus karyawan.
Aturan itu tertuang dalam bagian keenam Pasal 52 Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Raperda) Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada empat ayat dalam pasal tersebut. Pada ayat pertama berisi penjelasan angkutan khusus diperuntukan antara jemput karyawan yang bersifat massal.
Pada ayat kedua ditekankan perusahaan yang memiliki lebih dari 1.000 karyawan diwajibkan menyediakan angkutan khusus.
Karyawan yang bermukim di luar zona perusahaan atau jarak tempat tinggalnya lebih 1 kilometer dari perusahaan wajib menggunakan anggkutan khusus dari pihak perusahaan.
Adapun, titik penjemputan karyawan ditentukan oleh perusahaan.
Dua aturan itu termaktub dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 52.
Rancangan itu telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) III. Saat ini rancangan itu telah dibahas eksekutif.
Ketua Pansus III Padmono Wisnugroho mengatakan pihaknya telah mengundang pihak pabrik untuk dengar pendapat.
“Rata-rata mereka sepakat,” kata Wisnu kepada tribunmuria.com, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurutnya, kemacetan di Jepara harus segera dicarikan solusi. Aturan itu akan berlaku di seluru Kabupaten Jepara, terutama di kawasan selatan, seperti di Kecamatan Pecangaan, Mayong, Kalinyamatan, dan Nalumsari.
Saat ini rancangan aturan itu dibahas eksekutis. Dia mendesak agar bisa segera dimasukkan ke prolegda.
"Karena aturan itu urgent sekali,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sejumlah-karyawan-pabrik-garmen-memenuhi-traffic-light-HWI-Setiap.jpg)