PSIS Semarang
Ini Alasan Penalti Kedua Persib ke Gawang PSIS Tak Diulang Meski Wahyu Tri Juga Keluar Garis
Alasan kenapa penalti kedua David Da Silva tidak diulang meski Wahyu Tri Nugroho juga melewati garis gawang tertuang di FIFA Laws of The Game.
Gol bermula dari lemparan ke dalam Dewangga dari sisi kiri penyerangan PSIS Semarang.
Beberapa pemain Persib dan PSIS mencoba berduel di udara untuk menggapai lemparan ke dalam tersebut.
Namun, tak satu pun mengenainya. Begitu pula dengan kiper I Made Wirawan.
I Made Wirawan berusaha menghalau bola, tetapi si kulit bulat melewati di antara kakinya alias tak bersentuhan.
Kondisi tersebut membuat wasit memutuskan menganulir gol dari Dewangga.
Aturan Gol dari Lemparan ke Dalam
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Regulasi Sepak Bola Internasional (IFAB), ada aturan lemparan ke dalam dianggap tidak sah menjadi gol.
Mengacu dalam IFAB Laws of The Game 2022-2023 Law 15, disebutkan bila gol tidak bisa dicetak dari situasi lemparan ke dalam langsung:
Bila bola masuk ke gawang lawan, goal kick diberikan.

Baca juga: Jelang Laga Perdana AS Roma di Liga Italia, Jose Mourinho Lakukan Hal Tak Biasa Dalam Jumpa Pers
Baca juga: Tanggapan Pelatih PSIS Atas Keputusan Wasil Totok Fitrianto di Laga Persib Bandung vs PSIS
Baca juga: Hasil Akhir Persib Bandung Vs PSIS Semarang Liga 1 2022, Maung Bandung Raih Kemenangan Perdana
Bila bola masuk ke gawang sendiri (pelempar), maka diberikan tendangan sudut untuk lawan.
Dalam kasus gol Alfeandra Dewangga, wasit dan asisten wasit yakin bila tidak ada sentuhan dalam proses lemparan kedalam langsung.
Bila dilihat di tayangan ulang, memang benar bola lemparan kedalam langsung meluncur masuk ke dalam gawang I Made Wirawan.
Maka keputusan yang diambil wasit adalah benar untuk menganulir gol Dewangga. (*)