Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Dalami Dugaan Suap Rp 2,1 Miliar Mukti Agung untuk Jadi Bupati Pemalang

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK mendalami dugaan penerimaan suap sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Selain dugaan suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selain dugaan suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditahan KPK. Berbalut rompi oranye serta tangan terborgol, Bupati Pemalang periode 2021-2026 itu enggan bicara.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 00.49 WIB, Sabtu (13/8), Mukti terlihat ke luar dari markas KPK diiringi pengawal tahanan (waltah).

Baca juga: Mukti Agung Bungkam, Tarif Jabatan ASN Pemkab Pemalang hingga Rp 350 Juta

Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.

Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ia ditahan di rutan pada gedung Merah Putih.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Diduga Mukti Agung mematok tarif untuk sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.

Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Diduga, Mukti Agung total menerima uang Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain.

Jika melihat jumlahnya, diduga pihak yang memberi uang kepada Mukti Agung lebih dari empat orang tersangka pemberi suap.

Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaan Mukti Agung.

Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama/tribunnews/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved