Berita Regional

Paniknya Terdakwa Penembak Mati Eks GAM di Aceh, Divonis Seumur Hidup Langsung Jawab Menerima

Diduga karena panik dan syok seorang terdakwa penembak mati eks GAM di Aceh langsung menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim.

Editor: rival al manaf
tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Diduga karena panik dan syok seorang terdakwa penembak mati eks GAM di Aceh langsung menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa sempat panik, dan syok, sehingga tanpa sadar langsung menyatakan menerima putusan tersebut ketika ditanyakan hakim. 

“Klien kami sempat syok ketika mendengar putusan tersebut, sehingga salah jawab ketika ditanyakan hakim,” kata T Hasansyah pengacara terdakwa. 

“Tapi sekarang sudah kita klarifikasi kepada panitera, dan kita sudah menyatakan mengajukan banding,” tukas pengacara terdakwa.

Baca juga: Cara Unik Polisi Tangkap Buron Curanmor Kabur Menyelam di Sungai, Ditunggu Sampai Kehabisan Napas

Baca juga: Ini Alasan Penalti Kedua Persib ke Gawang PSIS Tak Diulang Meski Wahyu Tri Juga Keluar Garis

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Innova Nyalip dari Kiri Tewaskan 2 Orang

Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Tidak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Dalam waktu dekat, urai Hasansyah, pihaknya akan mengajukan memori banding ke pengadilan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pemuda yang menjadi terdakwa kasus penembakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Yusuf alias Burak dengan vonis penjara seumur hidup

Vonis kasus penembakan eks GAM itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pamungkas kasus tersebut pada 8 Agustus 2022.

Terdakwa dalam kasus penembakan eks GAM itu adalah Ajrol alias Botak alias Trafo (25), warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. 

Sedangkan eks GAM dalam yang menjadi korban penembakan terdakwa adalah M Yusuf alias Burak alias Mak Usuh (46), warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Buraq meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kemudian, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus pelaku utama Ajrol pada 2 Maret 2022. 

Polisi juga menangkap dua pria lain yang terlilbat dalam kasus itu.

Yakni, Ajmal (29), abang kandung Ajrol yang berperan membantu pelarian pelaku.

Sedangkan satu pelaku lagi yaitu, Fakhrurrazi (42), warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara ditangkap karena pemilik senjata jenis senapan angin geujluk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved