Berita Regional
Paniknya Terdakwa Penembak Mati Eks GAM di Aceh, Divonis Seumur Hidup Langsung Jawab Menerima
Diduga karena panik dan syok seorang terdakwa penembak mati eks GAM di Aceh langsung menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim.
TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Diduga karena panik dan syok seorang terdakwa penembak mati eks GAM di Aceh langsung menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa sempat panik, dan syok, sehingga tanpa sadar langsung menyatakan menerima putusan tersebut ketika ditanyakan hakim.
“Klien kami sempat syok ketika mendengar putusan tersebut, sehingga salah jawab ketika ditanyakan hakim,” kata T Hasansyah pengacara terdakwa.
“Tapi sekarang sudah kita klarifikasi kepada panitera, dan kita sudah menyatakan mengajukan banding,” tukas pengacara terdakwa.
Baca juga: Cara Unik Polisi Tangkap Buron Curanmor Kabur Menyelam di Sungai, Ditunggu Sampai Kehabisan Napas
Baca juga: Ini Alasan Penalti Kedua Persib ke Gawang PSIS Tak Diulang Meski Wahyu Tri Juga Keluar Garis
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Innova Nyalip dari Kiri Tewaskan 2 Orang
Baca juga: LPSK Ungkap Alasan Tidak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Dalam waktu dekat, urai Hasansyah, pihaknya akan mengajukan memori banding ke pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum pemuda yang menjadi terdakwa kasus penembakan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Yusuf alias Burak dengan vonis penjara seumur hidup.
Vonis kasus penembakan eks GAM itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pamungkas kasus tersebut pada 8 Agustus 2022.
Terdakwa dalam kasus penembakan eks GAM itu adalah Ajrol alias Botak alias Trafo (25), warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Sedangkan eks GAM dalam yang menjadi korban penembakan terdakwa adalah M Yusuf alias Burak alias Mak Usuh (46), warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, M Yusuf alias Buraq meninggal dunia setelah ditembak saat duduk di warung kopi kampung halamannya, Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil meringkus pelaku utama Ajrol pada 2 Maret 2022.
Polisi juga menangkap dua pria lain yang terlilbat dalam kasus itu.
Yakni, Ajmal (29), abang kandung Ajrol yang berperan membantu pelarian pelaku.
Sedangkan satu pelaku lagi yaitu, Fakhrurrazi (42), warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara ditangkap karena pemilik senjata jenis senapan angin geujluk PCP merek OTG Sport dengan kaliber 8 mm.
Wanita Pengemudi Swift Pingsan Saat Mobilnya Terbakar di SPBU, Petugas Panik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Meledak dan Terbakar Saat Sedang Mengantre di SPBU, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Asal Riau Penemu 3,11 Kg Kokain di Pantai, Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menyamar Jadi Pembeli Sabu-sabu, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswi Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Ketika Perjalanan Menuju Kampus |
![]() |
---|