Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Komnas HAM Mulai Susun Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Target Rampung Awal Pekan Depan

Komnas HAM akan menyusun rekomendasi berdasarkan konstruksi peristiwa dan meletakkan hasil penyelidikan dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah keterangan dari hasil pemeriksaan berbagai pihak telah didapat pihak Komnas HAM.

Kini saatnya tim tersebut menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dimana otak atau dalangnya adalah mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Lalu kira-kira kapankah rekomendasi tersebut selesai disusun dan diumumkan kepada publik?

Baca juga: Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Timsus Angkut Kotak Berisi Barang

Pihak Komnas HAM mulai menyusun rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan, M Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM mulai melakukan penyusunan rekomendasi mulai Selasa (16/8/2022) hingga Senin (22/8/2022).

"Kami inginnya cepat (selesai), tapi dalam sepekan ini, kami akan mulai menyusun," ujar Anam seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/8/2022) malam.

Dia mengatakan, Komnas HAM akan menyusun rekomendasi berdasarkan konstruksi peristiwa dan meletakkan hasil penyelidikan dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM).

Situasi saat Timsus Bareskrim Polri sedang memeriksa rumah milik Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (15/8/2022).
Situasi saat Timsus Bareskrim Polri sedang memeriksa rumah milik Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (15/8/2022). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Baca juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo, Patra M. Zen: Penyidik Wajib Percaya Korban Pelecehan Seksual

Susunan rekomendasi tersebut, kata dia, akan berisi argumen terkait pelanggaran HAM dan bukti yang ada dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Dari tadi kami bilang ada indikasi kuat obstruction of justice."

"Nah itu apa saja yang disebut obstruction of justice-nya," kata Anam.

Komnas HAM pada Senin (15/8/2022) memeriksa kembali Bharada E atau Richard Eliezer di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangan pada 27 Juli 2022 di Kantor Komnas HAM sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain memeriksa kembali Bharada E, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komnas HAM sudah melakukan sejumlah proses penyelidikan terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Sejak Awal LPSK Sudah Ragu pada Sikap Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Diwarnai Perpisahan dan CLBK, Pacaran Sejak SMP

Proses pertama yang diambil yaitu meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved