Berita Viral
Mulai Hari Ini, Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib Tes RT-PCR
Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.PURWOKERTO - Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.
Aturan itu adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ayep dalam siaran persnya kepada Tribunbanyumas.com.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.