Berita Nasional
Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap
Di tengah bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo harus menghadapi kasus lainnya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di tengah bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo harus menghadapi kasus lainnya.
Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, dilaporkan ke KPK atas dugaan suap.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dilaporkan atas tiga dugaan suap sekaligus.
Baca juga: Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Timsus Angkut Kotak Berisi Barang
KPK sudah angkat bicara soal laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.