Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek di Pontianak Cabuli Gadis 17 Tahun dengan Modus Ritual Penggandaan Uang

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Polisi menangkap pelaku pria berinisial HB (69) asal Kecamatan Pontianak Timur.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, korbannya remaja putri berusia 17 tahun.

Baca juga: 2 Pelajar SMK Asal Semarang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Jogja, 1 Pelajar Masih Hilang

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun," kata Petit, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (16/8/2022).

Petit menuturkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan korban-korban lain.

Sebab, modus tersangka melancarkan aksinya dengan mengaku dukun yang dapat menggandakan uang.

"Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang," ujar Petit.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Petit. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek 69 Tahun di Pontianak Cabuli Anak di Bawah Umur "

Baca juga: Kecelakaan Truk Masuk Jurang di Bengkulu, Jasad Sopir Ditemukan Setelah Pencarian Sehari Semalam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved