Berita Artis
Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir menamui titik akhir.
Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto.
Riri Khasmita dan Edrianto juga didenda masing-masing Rp 1 miliar.
Baca juga: Ria Ricis Menyesal Ucapkan Kata-Kata Ini pada Moana saat Alami Baby Blues
Sementara, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Berikut fakta-faktanya dikutip dari Kompas.com:
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis Riri dan Edrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.
Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," lanjut hakim ketua.
Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
2. Vonis untuk para notaris dan pejabat PPAT
Dalam sidang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua.
Selanjutnya, Syafrudin menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan selama 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun," ungkap hakim ketua.
Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Divonis 13 Tahun Penjara"
Baca juga: Jalani Transplantasi Rambut, Piyu Padi: Pengin Coba Model Oppa-Oppa Korea