Berita Viral
Paskibraka Solo Menangis Saat Gagal Naikkan Bendera Merah Putih, Ini Respons Gibran Rakabuming
Para paskibraka Solo menangis saat gagal naikkan bendera merah putih di upcara HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Bendera merah putih gagal dinaikkan
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Para paskibraka Solo menangis saat gagal naikkan bendera merah putih di upcara HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).
Bendera merah putih gagal dinaikkan lantaran tali pengait bendera putus saat tim pengerek Paskibraka hendak melakukan pengibaran.
Dengan insiden itu, tim pengerek membentangkan bendera merah putih dengan tangan selama lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Momen ini diiringi pula oleh tangisan dari Paskibraka dan peserta upacara lainnya.
Bahkan setelah lagu Indonesia Raya selesai dinyanyikan, terdengar peserta upacara turut memberikan semangat kepada anggota Paskibraka yang telah berjuang mengibarkan Bendera Merah Putih.
Sambil melipat kembali Bendera Merah Putih, anggiota Paskibraka mendapatkan tepuk tangan sebagai apresiasi dari peserta upacara.
Setelah selesai upcara, Walikota Solo, Gibran Raka Buming Raka memberikan semangat kepada anggota Paskibraka agar tak terlalu merasa bersalah atas insiden tersebut.
Gibran Rakabuming memaklumi lantaran insiden tersebut diluar kendali siapapun.
Putra Sulung Jokowi itu juga sangat memahami jika pasukan paskibraka sudah berlatih keras.
Lantaran insiden tersebut, Gibran Rakabuming meminta pihak bertugas untuk membenahi pengait bendera agar upcara penurunan bendera lancar.
Perbedaan Paskibra dan Paskibraka
Momen pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra dan Paskibraka pun menjadi hal penting yang ditunggu-tunggu.
Mengenal lebih jauh mengenai istilah Paskibra dan Paskibraka, keduannya memiliki peran yang sama, yakni mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara.
Kendati demikian, terdapat perbedaan antara Paskibra dan Pasibraka.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.
Sementara, Paskibraka adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Petugas Paskibra diambil dari ekstrakulikuler sekolah, sehingga Paskibra bertugas dalam lingkungan sekolah
Sedangkan Paskibraka bertugas di tiga lingkungan tugas, yakni tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Mereka yang ditetapkan sebagai anggota Paskibraka adalah pemuda/i Indonesia yang telah lulus seleksi serta mengikuti pembinaan dan pelatihan Paskibraka di Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Nasional.
Kemudian perbedaan selanjutnya mengenai formasi.
Formasi bertugas Paskibra bebas menyesuaikan keadaan lingkungan sekolah.
Sementara Paskibraka terdapat formasi 17, 8, dan 45.
Tim 17 bertugas sebagai penggiring bendera atau pemandu, tim ini berada di posisi paling depan.
Kemudian Tim 8 sebagai pembawa bendera atau sebagai tim inti, lalu pasukan 45 sebagai pengawal