Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Dijemput KPK

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari lapas Sukamiskin,"

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu (17/8/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjemput kembali Ajay M Priatna.

Kabar dijempunya kembali Ajay ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Lebih dari 1 Jam 


"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi.

Setelah yang bersangkutan keluar dari lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/8/2022).

Penyidik KPK menjemput kembali mantan Wali Kota Cimahi
Penyidik KPK menjemput kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu (17/8/2022).

Dia mengatakan, saat ini mantan terpidana kasus gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi itu masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Oleh karenanya, Ali belum dapat memerinci secara detail terkait kasus apa yang membuat penyidik menjemput Ajay kembali.


"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK.

Besok kami sampaikan perkembangannya ya," ucapnya.

Diketahui, Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 25 Agustus 2021.

Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Ajay ditengarai telah menerima Rp1,661 miliar dari uang yang dijanjikan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dijemput KPK Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp 2,1 Miliar Mukti Agung untuk Jadi Bupati Pemalang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved