Berita Regional
Pelatih Bela Diri Lakukan Pelecehan Seksual pada Murid di Malang sejak 2016, Kini Jadi Tersangka
Seorang pelatih bela diri berinisial MR (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, ES (20).
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Kasus pelecehan seksual terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seorang pelatih bela diri berinisial MR (25) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, ES (20).Â
MR beraksi dengan modus akan menikahi korban.
Baca juga: 1 dari 9 Pelaku Rudapaksa Gadis Bima Menyerahkan Diri, Mengaku Tak Tahan Lagi Sembunyi di Gunung
Disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi, aksi bejat tersangka itu dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
"Pada tahun 2015 lalu, korban masih berusia di bawah umur," ungkap Donny melalui sambungan telepon, Selasa (16/8/2022).
Donny mengungkapkan, tersangka beberapa kali mengajak korban berhubungan badan tapi ditolak korban.Â
Modusnya, pelaku mengajak korban ke kediamannya untuk berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Tersangka sering melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Tersangka beberapa kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tapi ditolak oleh korban," jelasnya.
Donny menyebut, sebelumnya, antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang sama-sama berlatih bela diri taekwondo di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Korban sempat mengadukan tindakan tersangka ke atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, selain ES, rekan-rekan lainnya juga sempat mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari tersangka.
"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," katanya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang telah memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengantarkan korban untuk visum et repertum (VER) untuk memperkuat bukti.
Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Malang. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Donny. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Murid, Modus Janjikan Menikah"
Baca juga: 4 Wanita Jadi Korban Pencabulan Guru Spiritual, Awalnya Diajak Ibadah Bersama di Kamar
Sekuriti di IKN Jadi Tersangka Setelah Ketahuan Buat Laporan Palsu Pengeroyokan agar Naik Gaji |
![]() |
---|
Anggota TNI Tewas Diserang Orang Tak Dikenal di Pasar Papua, Tiba-Tiba Dibacok saat Beli Rokok |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Bekasi: Ecky Bohong soal Waktu Pembunuhan, Angela Dipastikan Tewas pada 2019 |
![]() |
---|
Leher Dikalungi Celurit Begal, Sopir Taksi Online Selamat Setelah Bunyikan Klakson Pakai Kaki |
![]() |
---|