Berita Regional

Kapolri Perintahkan Sikat Habis Perjudian, Termasuk Bekingannya

Kapolri meminta, bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga "bekingan"-nya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat di Mabes Polri dan polda diperintahkan untuk memberantas habis praktik perjudian.

Perintah itu datang dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit meminta, bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga "bekingan"-nya.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menhub Kendalikan Harga Tiket Pesawat yang Melambung

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).

Kompas.com telah memintai konfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ilustrasi
Ilustrasi (THE DAILYBEAST)

Merespons arahan Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) kepada polda jajaran.

Agus menginstruksikan polda jajaran untuk menindak semua yang terlibat dalam perjudian.

"Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi.

Secara terpisah, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Perintahkan "Bekingan" Bandar Judi Disikat Habis"

Baca juga: Mahfud MD Ungkap soal Kemarahan Jokowi dan Kelompok Ferdy Sambo yang seperti Kerajaan di Tubuh Polri

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved