Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Uang Suap Rektor Unila Sudah Dialih Jadi Deposito & Emas Batangan Senilai Rp 4,4 M

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tertangkap KPK, Jumat (19/8/2022) dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Prof Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

"Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar," kata Asep.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali.

AD merupakan salah satu keluarga calon mahasiswa baru Unila yang masuk melalui jalur mandiri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, AD disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Tetapkan 4 tersangka

Saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila, Minggu (21/8/2022) pagi, KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Unila perkara suap penerimaan mahasiwa baru.

KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.

Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.

"Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Gufron.

Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.

Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.

Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved