Berita Nasional
Catatan Sejarah, Brigadir Djani Jadi Tumbal Tewasnya Rene Conrad, Mirip Bharada E
Kasus anggota kepolisian jadi tumbal kekuasaan terjadi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, tahun 1972.
TRIBUNJATENG.COM - Dalam catatan sejarah, kasus anggota kepolisian berpangkat rendah menjadi tumbal dari kasus yang melibatkan kekuasaan pernah terjadi.
Bahkan jauh sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir J yang disebut Bharada E sebagai tumbal.
Kasus anggota kepolisian jadi tumbal kekuasaan terjadi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso, tahun 1972.
Saat itu, kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad, melibatkan Taruna Akpol, namun tiba-tiba muncul sebagai tersangka bernama Brigadir Djani Maman Sujarman dari korps Brimob menjadi tumbal.
Kapolri saat itu, Jenderal Hoegeng Imam Santoso secara gamblang menyebut taruna Akpol (saat itu bernama Akabri Kepolisian) sebagai pelakunya.
Namun, meski kasus ini didampingi Adnan Buyung Nasution, Djani yang secara kebetulan juga berasal dari korps Brimob, seperti Bharada E, tetap dijatuhi vonis bersalah.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang kelak menjadi petinggi di Kepolisian Indonesia, mulai dari Kapolda Metro Jaya hingga Kapolri.
Adnan sampai menyebut Bripda Djani Maman Sujarman sebagai contoh orang kecil yang dikorbankan untuk kepentingan sebuah struktur kekuasaan yang jauh lebih besar.
Maklum, kasus ini sendiri berawal dari kebijakan kontroversial Soeharto di masa-masa awal kekuasaannya sebagai orang nomor 1 di Indonesia.
Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E disebut-sebut sebagai tumbal karena terpaksa menembak rekan kerjanya sesama ajudan, Brigadir J, karena diperintah Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir E tidak memiliki motif pribadi apapun saat menarik pelatuk senjata milik Brigadir RR.
Bharada E terjebak dalam skenario pembunuhan berencana yang diduga disusun oleh Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Bripka RR.
Kasus 'penumbalan' seorang anggota polisi, lebih tepatnya anggota Brimob, dalam kasus pembunuhan juga pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1972, atau 50 tahun silam.
'Penumbalan' ini berawal dari gesekan antara pemuda, khususnya mahasiswa, dengan aparat kepolisian.