Berita Blora
Cerita Tri Martana Tentang Beban Guru Sertifikasi di Sekolahnya di Blora
Guru Sertifikasi di SMP N 1 Tunjungan sebut beban tugas guru PNS cukup sebanding.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Muncul kabar tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun 2023.
Di beberapa daerah sudah cairkan sertifikasi guru 2022. Bahkan ada usulan tunjangan diperluas.
Guru Sertifikasi di SMP N 1 Tunjungan, Tri Martana mengatakan beban tugas guru PNS cukup sebanding.
"Hanya saja dari sisi beban guru karena jumlah guru di banyak sekolah kurang maka beberapa guru di dalam sekolah tersebut bisa jadi mendapatkan beban kerja yang lebih berat daripada guru yang lain," ucapnya kepada tribunmuria.com, Minggu 21 Agustus 2022.
Lanjutnya, dari sisi pendapatan mungkin antar propinsi berbeda.
"Antara guru yang sekolahnya bernaung pada propinsi dengan kabupaten juga berbeda," terangnya.
Tri Martana mengungkapkan, tunjangan sertifikasi sangat menolong dalam peningkatan kesejahteraan guru.
"Mungkin penggunaannya bergantung pada kebutuhan masing-masing guru. Saya pribadi cenderung ke membeli tanah dan rumah," ungkap Tri Martana.
Kebetulan jarak rumahnya ke sekolah dekat juga dengan sekolah anak-anak sehingga tidak terlalu membutuhkan mobil.
"Untuk menambah pengetahuan setiap tahun ada alokasi untuk membeli buku," ujar Tri Martana.
Untuk pencairan sertifikasi, menurutnya, di Blora masih cenderung lancar dan tidak terjadi penundaan sampai berbulan-bulan.
"Hanya saja untuk meningkatkan efisiensi usul kami kepada pemerintah pusat, secara administrasi penerimaan tunjangan sertifikasi mungkin bisa dijadikan satu dengan gaji bulanan," usul Tri Martana.
Selain itu, bank yang ditunjuk sebagai tempat pencairan sebaiknya sama dalam jangka panjang.
Tri Martana mengaku mengajar IPS 12 jam dan Olah Raga 6 jam dan Waka kurikulum.
"Kalau dikonversi jam 12 jam. total 30 jam," ucap Tri Martana.
Tri Martana pun juga membeberkan besaran sertifikasi yang diperolehnya.
"Mendekati Rp 4 juta atau sekitar Rp 3.968.000,00," pungkas Tri Martana. (*)