Berita Nasional
Kemendikbudristek Berhentikan Karomani Sebagai Rektor Unila Setelah OTT KPK, Rumah Mewahnya Disorot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengambil tindakan tegas terhadap karomani.
Karomani diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor Universitas Lampung (Unila).
Pemberhentian jabatan Rektor Unila ini dilakukan setelah Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
"Untuk mengisi jabatan Rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbud untuk menjadi Plt Rektor Unila," tutur Nizam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Potret Rumah Mewah Karomani
Nama Rektor Universitas Lampung atau Unila, Karomani mendadak bikin heboh kalangan akademisi.
Sebab, Karomani ditangkap KPK atas kasus dugaan suap.
Rektor Unila Karomani disebut-sebut terlibat dalam suap yang dilakukan calon mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Karomani terbukti menerima suap untuk dapat meloloskan calon mahasiswa baru tersebut.
Akibat tindakannya itu, kini kehidupan pribadi Karomani juga turut jadi sorotan.