Berita Regional
Pria Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur dengan Modus Pengobatan Keperawanan
M merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan dalih memberikan pengobatan tradisional untuk keperawanan bernama manjakani.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sebut Iptu M Rizal, atas perbuatannya itu, saat ini M telah ditahan di sel Polres Pidie.
Penyidik menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 juntho Pasal 47 juntho Pasal 48 juntho Pasal 49 juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gila! Pria Aceh Utara Ini Tega Cabuli Anak Kandung, Modus Beri Pengobatan Keperawanan Manjakani
Baca juga: 1 dari 9 Pelaku Rudapaksa Gadis Bima Menyerahkan Diri, Mengaku Tak Tahan Lagi Sembunyi di Gunung