Berita Regional
41 Orang Jadi Korban Mafia Tanah Berkedok Penjualan Rumah, Dirut Perusahaan Properti Ditangkap
Sang Dirut ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan properti yang berkedok investasi perumahan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5.620.359.229.
Selain itu, polisi juga memasang plang penyitaan tanah yang dijual seluas 6,7 hektare.
"Yang menjadi persoalan adalah objek tanah yang ditawarkan dan dijual belum terealisasi menjadi tanah milik tersangka, artinya tanah masih milik orang lain.
Hasil uang dari para korban juga digunakan tersangka untuk keuntungan pribadi," ujar Totok. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Berkedok Penjualan Rumah, Korban 41 Orang hingga Dirut Jadi Tersangka"
Baca juga: Diduga gara-gara Puntung Rokok Pengunjung, Bukit Sylvia Labuan Bajo Terbakar
Berita Terkait :#Berita Regional
Pernyataan Resmi Bank BRI Terkait Perampokan Rp 240 Juta di Kantor Unit Kunir Lumajang |
![]() |
---|
Pemuda Gunungkidul Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Bawa Kabur Bocah SD Berstatus Pacar |
![]() |
---|
3 Orang Tewas Diduga Keracunan Pisang Goreng Saat Bertakziah di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Detik-detik Perampok Masuk Bank BRI Kunir Lumajang Saat Satpam Pergi Salat Jumat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih |
![]() |
---|