Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Pejabat Dinas Pendidikan DKI Terbitkan SK Asli tapi Palsu

Oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer.

GOOGLE
Ilustrasi pungli 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan terjadi di ibu kota.

Oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungli kepada guru honorer.

Pungli tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor sebagai guru kontrak kerja individu (KKI).

Baca juga: Hindari Polisi, Pemotor Malah Alami Kecelakaan Maut, Pembonceng Tewas Terlindas Mobil Tangki

Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) karena SK diberikan namun guru tersebut tak mendapat nomor kontrak kerja individu (NIK KI).

Praktek dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucap Annas dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.

Praktek pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I berinisial RW.

Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta per orang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI.

Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.

 
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan pungli tersebut.

"Kami akan meningkatkan monitoring pengawasan dan evaluasi. Info seperti ini penting bagi kami untuk memastikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli," tuturnya.

Bila terbukti melakukan pungli, Wagub Ariza menegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kalau terbukti ada sanksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran, yang tidak sesuai etika itu ada sanksi," ujarnya.

"Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek.

Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," sambungnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pejabat Disdik DKI Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer: Terbitkan SK Asli Tapi Palsu"

Baca juga: Pelaku Tawuran Tewaskan Remaja di Lubang Buaya Minta Maaf: Saya Akan Berubah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved