Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Partai Buruh Duga Ada Transaksi Jual Beli NIK, Sipol KPU Perlu Perbaikan

satu anggota Partai Buruh, yang merupakan Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Tengah, namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol lain.

Editor: Vito
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

Hal itupun juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu. "Kami membuka posko pengaduan. Terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU," tuturnya.

Arif menuturkan, Bawaslu berkomitmen ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol.

Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir, serta menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan parpol.

Ia mencatat, sejauh ini sudah ada tiga warga yang melaporkan keberatan, dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang.

"Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol. Selanjutnya, kami akan memberikan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang," paparnya.

Dia menambahkan, posko pengaduan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00, atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.

Adapun, Bawaslu Kabupaten Jepara juga menerima aduan dari dua warga terkait dengan pencatutan nama mereka di Sipol. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, dua warga itu telah melapor via online.

"Sejauh ini ada dua laporan yang masuk. Semuanya dari masyarakat umum. Mereka bekerja sebagai wiraswasta," jelasnya, kepada Tribunmuria.com, Senin (22/8).

Pihaknya menerima aduan pada 14 dan 20 Agustus 2022. Pelapor pertama merupakan seorang warga berusia 24 tahun. Kemudian pelapor kedua berusia 26 tahun.

Setelah adanya laporan ini, Sujiantoko membeberkan, pihaknya akan memverifikasi melalui telepon untuk memastikan dua orang tersebut anggota parpol atau tidak. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada Bawaslu RI.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jepara yang namanya terdaftar di Sipol atau tercatut sebagai anggota parpol bisa melapor ke Kantor Bawaslu Jepara atau melalui online. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin/Yunan Setiawan)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved