Partai Buruh Duga Ada Transaksi Jual Beli NIK, Sipol KPU Perlu Perbaikan
satu anggota Partai Buruh, yang merupakan Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Tengah, namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol lain.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Implementasi Sistem Informasi Partai Politk (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai belum sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan, menyusul munculnya sejumlah kejanggalan yang merugikan pihak lain.
Hal itu seperti ditemukan Partai Buruh, yang merasa dirugikan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers, Selasa (23/8), mengatakan, pihaknya telah melakukan mapping dan menemukan satu hal yang janggal dan memberatkan atau merugikan.
Menurut dia, hal itu terkait dengan adanya satu anggota Partai Buruh, yang merupakan Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Tengah, namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol lain.
“Ditemukanlah sesuatu yang menurut Partai Buruh sangat janggal dan memberatkan. Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Tengah, saudara Lucius, tercatat di Sipol KPU anggota Partai Buruh, tapi juga tercatat di Sipol KPU anggota parpol besar, yang ada di parlemen,” katanya, Selasa (23/8).
Ia menilai hal itu tidak masuk akal, apalagi anggotanya ini tidak pernah menjadi pengurus dan anggota parpol sebelumnya. Namun, Said masih enggan menyebut parpol mana yang memakai nama anggota Partai Buruh itu.
“Enggak masuk akal, saudara Lucius ini ketua Exco provinsi, tidak pernah menjadi pengurus parpol, bukan anggota parpol sebelumnya. Murni adalah orang baru yg berpolitik sebagai buruh. Tapi di Sipol KPU, dia juga tercatat anggota parpol besar, di parlemen, saya enggak bisa sebut nama,” tuturnya.
“Terus, saudara Lucius disuruh membuktikan bahwa dia bukan anggota parpol besar yang sekarang di parlemen itu, kan enggak masuk akal,” tambahnya.
Kerugian yang dirasakan Partai Buruh ini membuat Said berprasangka adanya transaksi jual beli data, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dilakukan oleh parpol-parpol besar. “Diberi KTP nih, parpol besar ini pasti beli. Sangat pasti itu, dia beli ke orang-orang tertentu,” ujarnya.
Said meminta KPU lebih memperketat dan juga memperbaiki Sipol yang dirasa masih punya beberapa kendala dan juga menyulitkan parpol.
“Ini harus diperbaiki agar pemilu kita lebih bersih. Tapi KPU responsif, ini (Sipol) kan teknologi, kadang-kadang uji coba, apalagi kami tahu vendornya IT-nya sekarang kalau nggak salah dari ITB,” ucapnya.
Adapun, beberapa nama masyarakat juga tercatat ditemukan tercantum dalam keanggotaan parpol, di mana hal itu tidak semestinya terjadi.
Satu di antaranya dialami seorang ibu rumah tangga, Yeane Chorlina, di Kota Semarang. Padahal, dia bukan anggota parpol.
Ia pun melaporkan hal itu dengan mendatangi posko pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa (23/8). Ia berharap, namanya bisa dihilangkan dalam keanggotakan parpol.
"Saya cek nama dan terdaftar, padahal bukan anggota parpol, sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami, agar nantinya nama saya dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane, dalam keterangan tertulis.
Koordiv Hukum, Humas dan Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyatakan, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, meski KPU juga sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK.
Hal itupun juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu. "Kami membuka posko pengaduan. Terdapat petugas desk yang membantu melakukan cek nama dan membantu penginputan pengaduan ke KPU," tuturnya.
Arif menuturkan, Bawaslu berkomitmen ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan parpol.
Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir, serta menginput secara online jika keberatan nama serta indentitas tercantum dalam keanggotan parpol.
Ia mencatat, sejauh ini sudah ada tiga warga yang melaporkan keberatan, dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang.
"Semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol. Selanjutnya, kami akan memberikan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang," paparnya.
Dia menambahkan, posko pengaduan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00, atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.
Adapun, Bawaslu Kabupaten Jepara juga menerima aduan dari dua warga terkait dengan pencatutan nama mereka di Sipol. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, dua warga itu telah melapor via online.
"Sejauh ini ada dua laporan yang masuk. Semuanya dari masyarakat umum. Mereka bekerja sebagai wiraswasta," jelasnya, kepada Tribunmuria.com, Senin (22/8).
Pihaknya menerima aduan pada 14 dan 20 Agustus 2022. Pelapor pertama merupakan seorang warga berusia 24 tahun. Kemudian pelapor kedua berusia 26 tahun.
Setelah adanya laporan ini, Sujiantoko membeberkan, pihaknya akan memverifikasi melalui telepon untuk memastikan dua orang tersebut anggota parpol atau tidak. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada Bawaslu RI.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jepara yang namanya terdaftar di Sipol atau tercatut sebagai anggota parpol bisa melapor ke Kantor Bawaslu Jepara atau melalui online. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin/Yunan Setiawan)