Berita Viral
Viral Curhat Warga Ditolak SPBU Saat Bayar Pakai Uang Rupiah Baru, Ini Penjelasan Pertamina
Agar kejadian serupa tidak berulang, Pertamina akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Viral seorang warga menceritakan dirinya ditolak saat membeli BBM SPBU menggunakan uang Rupiah baru.
Kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Berikut konfirmasi dari Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.
Tjahyo Nikho Indrawan menyebut kejadian itu terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung
Baca juga: Masuk Dealer di Sragen Bawa Uang Sekarung, Kakek Wardji Sempat Dikira Pengemis, Ini Mobil Pilihannya
Baca juga: Meski Harga BBM Naik Jadi Rp 10.000 Perliter untuk Pertalite Tetap Belum Sesuai
Dirinya pun mengonfirmasi, saat itu petugas SPBU belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.
"Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya," ujar Nikho, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Mengenai hal yang menimpa pelanggan Pertamina tersebut, Nikho pun memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.
Adapun Pertamina sebelumnya merespons soal unggahan video warganet tidak bisa membeli BBM dengan uang baru pecahan Rp 50.000, viral di media sosial.

"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina, Pertamina saya membeli minyak di daerah Jalan Pagar Alam atau di samping asrama. Saya membeli minyak menggunakan uang ini dan dikatakan tidak diterima," kata seseorang dalam video berdurasi 44 detik yang diunggah oleh akun TikTok ini pada Minggu (21/8/2022).
Dalam narasi beredar, kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Pihak Pertamina sendiri menegaskan, semua uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.
"Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar," imbuhnya.
Kejadian ini pun menjadi evaluasi bagi Pertamina.
Agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.
Diberitakan, Jumat (19/8/2022), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.
Cara menukar uang baru emisi 2022
Dikutip dari situs resmi BI, masyarakat bisa mendapatkan uang Rupiah baru ini dengan melakukan pemesanan terlebih dulu.
Caranya melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)