Berita Nasional
Berkas Kasus Roy Suryo Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka eks Menpora Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (23/8/2022).
Zulpan menyebut dalam pelimpahan berkas tahap satu ini, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas kasus Roy Suryo tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Mengajukan Tahanan Kota dengan Alasan Kesehatan
Baca juga: Polisi Tahan Roy Suryo Kasus Meme Stupa Borobudur karena Dinyatakan Sehat
Baca juga: Kronologi Roy Suryo Ditahan Polisi, Berawal Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi
Baca juga: Roy Suryo Keluar Ruang Penyidik Pakai Penyangga Leher, Kuasa Hukum: Pak Roy Perlu Istirahat
Jika dinyatakan lengkap, lanjut Zulpan, penyidik akan melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Namun, jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali.
"Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.
Roy Suryo Resmi Ditahan
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Pro Usaha Rakyat, Erick Thohir Jadikan UMKM Sokoguru Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Zulhas Sebut PAN Jateng Solid Minta Usung Ganjar – Erick di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Belum Serah Terima Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar |
![]() |
---|
AHY Nyatakan Dukungan ke Anies Baswedan, Ungkap Alasannya,Tetap Dukung Kalau Tak Jadi Cawapres? |
![]() |
---|
Khawatir Ferdy Sambo Bongkar Tambang Ilegal, Ada yang Berharap Jangan Vonis Maksimal |
![]() |
---|