Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Khaerudin Doktor FPIK Undip Semarang Dipolisikan Mantan Istrinya, Kasus Pencemaran Nama Baik

Diana menggugat suaminya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak memberikan nafkah anak paska putusan cerai di Pengadilan Agama Demak. 

Etik menegaskan, aduan tersebut dilayangkan karena kliennya ditunding mantan suami melakukan kumpul kebo pada 1992.

Hal tersebut berdampak terhambat pengajuan guru besar pada 2019.

Terkait gugatan PMH, dia menuturkan jika mantan suaminya tidak hadir dalam proses mediasi.

Pihak penasehat hukum tergugat diminta untuk menghadirkan kliennnya pada 31 Agustus 2022.

"Gugatan PMH itu karena tidak memberikan nafkah kepada anak sesuai putusan Pengadilan Agama Demak pada 2010," ujar dia.

Sementara itu Diana mengatakan, proses perceraian pada 2008.

Akta cerai resmi keluar pada 2011.

"Saya saat itu hidup dengan tiga anak."

"Namun dalam Akta Cerai itu satu orang anak yang dia akan nafkahi sesuai putusan pengadilan minimal Rp 750 ribu per bulan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Artotel Gajahmada Semarang Berkolaborasi Dengan Eunike Nugroho Hadirkan Pameran Seni Tunggal

Namun rupanya, mantan suaminya tidak mempunyai itikad untuk memberikan nafkah ke anak-anaknya.

Dirinya mulai saat itu hidup sendiri dengan ketiga anaknya.

"Saya berusaha menghidupi anak saya."

"Sampai saya stress hingga kena kanker," ujarnya.

DIa kecewa karena mantan suaminya yang di fakultas sama menjegalnya menjadi guru besar.

Dirinya dituding melakukan kumpul kebo dan tidak terbukti secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved