Berita Nasional
Kuasa Hukum Tolak Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Malah Tambah Tidak Jelas
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menolak hasil autopsi ulang yang dilakukan tim dokter forensik terhadap jenazah Brigadir J.
Mengapa organ otak dimasukkan ke dalam perut, bisa jadi karena alasan kedua.
Yaitu bahwa organ otak bersifat lebih mudah membusuk dan mudah mencair.
Jika dipaksa dimasukkan kembali ke dalam kepala, maka otak yang busuk bisa merembes dan keluar dari rongga kepala melalui bekas potongan tulang tengkorak.
"Jika begitu, hal tersebut menimbulkan kurang etis di hadapan keluarga," lanjut dia.
Seperti diketahui, jenazah Brigadir J sudah pernah diautopsi sebelumnya.
Dalam proses autopsi pertama, organ otak bisa dikembalikan ke tengkorak, atau dimasukkan ke dalam perut jika tulang tengkorak sudah rusak atau patah.
Menurut Novianto, proses pembusukan otak pada jenazah berjalan lebih cepat dibanding organ dalam tubuh lainnya seperti ginjal dan jantung.
Ketika sudah masuk ke dalam proses pembusukan, otak akan mencair dan menjadi seperti bubur.
Sehingga akan mudah merembes keluar dari lubang tulang tengkorak.
"Hal ini yang dihindari ketika organ otak dikembalikan ke rongga tengkorak, karena rongga tengkorak udah bekas dipotong dan cairan otak pembusukan tersebut bisa keluar dari bekas potongan itu," ujar Novianto.
Autopsi kedua
Diketahui sebelumnya, bocoran informasi mengenai hasil autopsi kedua Brigadir J ini sempat meramaikan media sosial.
Perpindahan letak organ otak dalam proses otopsi kedua Brigadir J ini dinilai masyarakat sangat aneh.
"Pagi⊃2; baca berita hasil autopsi ulang kasus brigadir J. Itu luka tembak aja udah ditempat fatal, satu tembakan dikepala udah bikin nyawa melayang, lah ini luka tembak ada di dada dan bagian tubuh lain. Belum lagi mindahin otak ke perut. Asli brutal banget sih ini. Psyco abis," tulis satu akun Twitter.
"Iya.. itu gimana sih. Ngeri banget," tulis akun Twitter lainnya.