Berita Semarang
Pak RT di Semarang Dilaporkan Polisi Setelah Lempad Wajah Warganya dengan Kotak Tisu
Pak RT di Semarang dilaporkan ke polisi oleh warganya. Warga bernama Siti Muniroh warga RT 2/RW 1 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pak RT di Semarang dilaporkan ke polisi oleh warganya.
Warga bernama Siti Muniroh warga RT 2/RW 1 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu Kota Semarang itu luka-luka di wajah setelah dilempar kotak tisu di wajahnya.
Jidat dan bibir siti robek berdarah setelah peristiwa tersebut.
Ia kemudian melaporkan pak RT atas perlakuan tidak enak oleh ketua RTnya.
Baca juga: Arti Mimpi Sunrise dan Sunset, Matahari Terbit Tanda Sebuah Awal Baru
Baca juga: Persis Solo Kalahkan Madura United di Liga 1, Rasiman Ungkap Peran Jacksen F Tiago
Baca juga: Kisah Bendahara Pengajian Kecanduan Judi Togel di Semarang, Uang Kas Jamaah Disikat
Siti dilempar kotak tisu oleh ketua RT setempat dan mengenai keningnya. Pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tugu.
Siti menceritakan kejadian tersebut berawal ketia menyambangi ketua RTnya untuk mengurus surat administrasi pernikahan anak yang rencananya dilangsungkan pada 20 November 2022 mendata.
Namun Ketua RT setempat tidak bersedia menanda tangani berkas tersebut dengan alasan yang tak masuk akal yakni tidak pernah menghadiri perkumpulan kampung.
"Suami saya khan terkena stroke jadi memang tidak bisa kumpulan kampung," tutur dia, Selasa (23/8/2022).
Karena tidak mendapatkan respon baik oleh Ketua RT Siti Muniroh memutuskan untuk melanjutkan pengurusan administrasi tersebut ke Ketua RW. Namun Ketua RT tidak terima karena merasa kewenangannya "dilompati".
" Akhirnya pihak kelurahan memfasilitasi untuk audiensi," imbuhnya.
Menurutnya, Alaudiensi dilakukan di kantor Kelurahan Karanganyar pada Selasa 16 Agustus 2022 pukul 13.30. Turut hadir dalam pertemuan tersebut sekitar sepuluh orang mulai dari dirinya, suami, Ketua RT, RW, dan pihak Kelurahan.
Pada saat itu ia menceritakan keluhannya dalam audiensi tersebut. Tiba-tiba Ketua RTnya melemparkan sebuah kotak tisu dari jarak dekat yang langsung mengenai kepalanya. Kejadian itu membuat jidat dan bibir Siti Muniroh mengalami luka sobek dan berdarah.
"Melemparnya jaraknya dekat banget, satu meteran kening kepala saya luka empat sentimeter, dan bibir atas satu centimeter. Mengeluarkan darah," ujarnya.
Ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tugu pada Rabu 17 Agustus 2022. Ia menyertakan bukti visum dalam surat laporan pengaduan nomor STTLP/29/VIII/2022/SPKT/Sek Tugu itu. Pelaku dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Siti Muniroh juga telah menunjuk kuasa hukum untuk proses pelaporannya. Meski telah memaafkan namun dia berharap proses hukum tetap berjalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.
"Dari Ketua RT tidak ada itikat baik, seperti meminta maaf," pungkasnya.
Siti Muniroh menambahkan, merasa urusan administrasinya dipersulit, dia akhirnya memutuskan untuk pindah ke RT03/RW01. Pihak kelurahan menyetujui sebab kebetulan lokasi rumahnya berada dipebatasan antara RT02 dan RT03. (*)