Pembunuhan Berencana Brigadir J

11 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kombes Nurul Azizah: Baru Selesaikan 8 Saksi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo yang digelar Polri telah berlangsung selama 11 jam sejak tadi pagi hari.

Editor: deni setiawan
Capture Youtube
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo belum rampung.

Sidang yang digelar sejak pukul 09.25 pada Kamis (25/8/2022) ini masih dalam proses.

Total baru 8 dari 15 saksi yang diminta keterangan, sebelum pada urutan terakhir adalah yang bersangkutan, Ferdy Sambo.

Dari situ, barulah pimpinan sidang bersama jajarannya, utamanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prawobo akan menentukan status Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Kurang Pengalaman, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri

Baca juga: Nikita Mirzani Unggah Filter Viral TikTok Ferdy Sambo Seusai Diisukan Punya Bekingan Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo yang digelar Polri telah berlangsung selama 11 jam sejak tadi pagi hari.

Sejak pukul 09.25 hingga pukul 20.25, pimpinan sidang baru mendengar keterangan dari 8 saksi.

Padahal, ada 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang ini.

"Total sudah delapan saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kombes Pol Nurul membeberkan, tiga saksi pertama yang diperiksa di dalam sidang adalah para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Selanjutnya, ada lima saksi yang diduga melanggar etik yang telah selesai dimintai keterangan.

Gratis Hasil Lengkap Autopsi Ulang Brigadir J, Bukti Kekejaman Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo
Gratis Hasil Lengkap Autopsi Ulang Brigadir J, Bukti Kekejaman Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Seorang Komjen Mengaku Ketakutan Tangani Kasus Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Berikut Para Saksi yang Dihadirkan Termasuk Bharada E

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Sementara itu, tujuh saksi sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Ketujuh orang itu ialah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Brigjen Pol Hari Nugroho, dan Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, barulah tim sidang memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo selaku polisi terduga pelanggar.

Untuk diketahui, sidang etik tersebut akan menentukan status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Etik Ferdy Sambo Sudah Berlangsung 11 Jam, Baru Periksa 8 dari 15 Saksi"

Baca juga: Sesaat Lagi Drawing Liga Champions 2022, Klik Saja Link Live Streamingnya

Baca juga: Dinas ESDM Jateng Memulai Penggunaan Mobil Listrik, Namanya IONIQ 5 Seharga Rp 178 Juta

Baca juga: Kirab Budaya HUT ke 400 Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq: Lelah Tapi Menyenangkan

Baca juga: RS Bhayangkara Semarang Miliki MSCT, Cara Cepat Deteksi Kesehatan Jantung, Layani Peserta BPJS

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved