Berita Regional
Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri, Ketahuan saat Hamil 7 Bulan
Polres Batanghari menangkap TU (41) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kasus ayah rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Aparat Polres Batanghari menangkap TU (41) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
Korban VA (22) adalah perempuan penyandang disabilitas kelumpuhan sejak lahir.
Baca juga: Keji, Anak kandungnya Lapor Berulang Kali Diperkosa Paman, Si ayah Tak Percaya Malah Ikut Rudapaksa
"Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban sudah kita tangkap.
Sekarang sedang proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2022) malam.
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat ibu korban berninisal S curiga melihat anaknya yang penyandang disabilitas dari lahir itu tidak datang bulan pada akhir November 2021.
Kecurigaan S muncul sejak bulan April.
Saat itu, perut anaknya mulai membesar.
Namun dia mengira itu sakit, sebab hasil pemeriksaan bidan desa anaknya mengalami demam dan langsung diberikan obat.
Tiga bulan kemudian, perut korban semakin besar dan mengeluh sakit.
Bidan desa yang dipanggil ke rumah, menyarankan agar VA dibawa ke dokter kandungan untuk menjalani tes USG.
Setelah terbukti hamil 7 bulan, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Penangkapan tersangka
Pada Sabtu (30/7/2022) pihak polisi menerima informasi bahwa TU, pelaku rudapaksa anak tiri sedang berada di rumahnya di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kakek 65 Tahun Jadi Tersangka Narkotika gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Diingatkan untuk Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Malah Maki dan Tampar Polisi |
![]() |
---|
3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Laporan terhadap Siswi SMP Pengkritik Wali Kota |
![]() |
---|
Setelah Terima Sogokan Rp 117 Juta Tipu Jadi Calo Polwan, Pelaku Alami Kecelakaan |
![]() |
---|
Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayi Hasil Hubungan Sedarah Akan Ditanggung Negara |
![]() |
---|