Berita Regional

Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri, Ketahuan saat Hamil 7 Bulan

Polres Batanghari menangkap TU (41) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil 7 bulan.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kasus ayah rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Aparat Polres Batanghari menangkap TU (41) yang merudapaksa anak tirinya hingga hamil 7 bulan.

Korban VA (22) adalah perempuan penyandang disabilitas kelumpuhan sejak lahir.

Baca juga: Keji, Anak kandungnya Lapor Berulang Kali Diperkosa Paman, Si ayah Tak Percaya Malah Ikut Rudapaksa

"Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban sudah kita tangkap.

Sekarang sedang proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2022) malam.

Ia mengatakan kronologi kejadian bermula saat ibu korban berninisal S curiga melihat anaknya yang penyandang disabilitas dari lahir itu tidak datang bulan pada akhir November 2021.

Kecurigaan S muncul sejak bulan April.

Saat itu, perut anaknya mulai membesar.

Namun dia mengira itu sakit, sebab hasil pemeriksaan bidan desa anaknya mengalami demam dan langsung diberikan obat.

Tiga bulan kemudian, perut korban semakin besar dan mengeluh sakit.

Bidan desa yang dipanggil ke rumah, menyarankan agar VA dibawa ke dokter kandungan untuk menjalani tes USG.

Setelah terbukti hamil 7 bulan, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Penangkapan tersangka


Pada Sabtu (30/7/2022) pihak polisi menerima informasi bahwa TU, pelaku rudapaksa anak tiri sedang berada di rumahnya di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved