Berita Jepara
Bermain Judi Remi, 6 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Jepara
Satreskrim Polres Jepara ringkus enam orang saat bermain judi di dua lokasi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Enam orang diringkus Satreskrim Polres Jepara saat bermain judi.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan para tersangka itu ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.
Pada 29 Juli 2022 lalu, pihaknya menangkap tiga tersangka di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.
Tersangka yang terdiri AR (31), MK (32), dan MSH ditangkap saat bermain judi remi di sebuah rumah.
Penangkapan itu berlangsung pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti satu set kartu rumi dan uang tunai senilai Rp 179 ribu.
Sementara itu, pada 20 Agustus 2022 lalu, pihaknya menangmap tiga orang di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Tersangka KA (67), KE (57), dan W (55) ditangkap setelah kedapatan bermain remi dengan uang.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tiga tersangka itu bermain remi di sebuah warung di desa tersebut.
"Para tersangka bermain remi dengan taruhan uang. Apabila salah satu pemain memenangka permainan, maka mendapatkan uang taruhan," kata AKP M. Fachrur Rozi kepada tribunmuria.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dari penangkapan ini pihaknya mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 430 ribu dan satu set kartu remi. (*)
Heboh Buaya Lepas Dari Obyek Wisata Akar Seribu ke Area Pesawahan di Jepara |
![]() |
---|
Perbaiki Citra Fasilitas Kesehatan di Jepara, Edy Minta RSUD RA Kartini Tingkatkan Pelayanan Pasien |
![]() |
---|
Bismillah, RSNU Jepara Digarap Mulai Maret 2023, Bersamaan Puncak Harlah 1 Abad NU |
![]() |
---|
Pengelola Biro Haji di Jepara Keberatan Usulan Kenaikan Biaya Haji |
![]() |
---|
Distribusi LPG 3 Kg di Jepara, Konsumen Rumah Tangga Dijatah 4 Tabung Per Bulan |
![]() |
---|