Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024
Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi, dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada pemilu 2019 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018.
Pasal 4 PKPU itu menyebut, parpol tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal calon legeslatif.
Setelah ada peraturan itu, tercatat ada 13 pengajuan uji materi yang diterima Mahkamah Agung (MA) untuk mengugurkan regulasi tersebut, yang diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi anggota DPR.
Larangan mantan koruptor manjadi calon legislatif kemudian dibatalkan MA menjelang pemilu 2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat itu, kepada Kompas.com.
Komisioner KPU, Idham Holik membenarkan adanya syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai caleg pada pemilu yang akan datang.
Aturan itu telah dimuat dalam Pasal 45A Ayat 2 PKPU No. 31/2018, yang mensyaratkan lampiran telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik.
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terangnya, kepada Kompas.com, Selasa (23/8).
Selain itu, Idham menyatakan, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Para koruptor itu juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait dengan pemberitaan yang menyebut calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," jelasnya. (Kompas.com/Irfan Kamil)