Fokus
Fokus: Pensiun Rp 1 Miliar
MENKEU Sri Mulyani menjadi trending topic lagi. Kali ini bukan karena jawara Wanita Indonesia di tingkat dunia atau Menteri Berpengaruh tingkat dunia.
Penulis: iswidodo | Editor: m nur huda
Tajuk Ditulis oleh Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo
TRIBUNJATENG.COM - MENKEU Sri Mulyani menjadi trending topic lagi. Kali ini bukan karena jawara Wanita Indonesia di tingkat dunia atau Menteri Berpengaruh tingkat dunia. Melainkan karena menyebut pembayaran dana pensiun terhadap PNS saat ini membebani negara.
Besaran pensiunan pokok diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda. Sebagaimana dalam PP tersebut, besaran pensiunan janda/duda PNS golongan I hingga golongan IV berkisar Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500. Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda PNS yang meningggal pension golongan I hingga golongan IV yaitu mulai Rp 1.560.800 hingga Rp 4.243.600.PBN.
Belum lagi anggota DPR. Anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Uang pension itu juga bisa diwarisi oleh istri atau suami serta anak. Pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal 17, apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Pasal 19, Jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Sebagai contoh, anggota DPR RI 2014-2019 uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya. Mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp 6,2 miliar. Atau sekitar Rp 11,18 juta per orang.
Kemenkeu menyebut, total anggaran untuk pensiun mencapai Rp 2.800 hingga Rp 2.929 triliun, yaitu untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Menkeu menyebut angka segitu menjadi beban APBN. Total beban itu terbagi menjadi dua yaitu kewajiban jangka panjang program pensiun pegawai aktif sebesar Rp1.427 triliun. Kedua, kewajiban terhadap pensiunan Rp1.502 triliun. Tanggungan itu merupakan pegawai pemerintah pusat Rp935 miliar dan pegawai pemda Rp1.994 triliun.
Karena beban ini lama kelamaan makin berat, Kemenkeu menyebut sedang menggodok formula baru. Skema pensiunan akan diubah. Yang semula diberikan bulanan akan diberikan sekali jreng. Dalam skema baru ini (fully funded) diambil dari persentase THP, pembayarannya akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. Skema baru ini akan diterapkan keapda PNS rekrutan baru mulai 2023. Sedangkan PNS lama tetap diberlakukan system pensiun yang lama. Dalam system full funded ini penerima bukan hanya PNS melainkan juga PPPK. Seorang PNS mengaku senang dengan skema baru, dana bisa untuk beli rumah, tanah dan buka usaha UMKM. (*)