Berita Nasional
Mulai 30 Agustus 2022, Syarat Naik Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Booster
Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster.
TRIBUNJATENG.COM - Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster.
Sedangkan untuk pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).
Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Jika sebelumnya pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus syarat itu tidak berlaku.
Saat ini adalah masa transisi sosialisasi aturan.
Bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. Joni meminta masyarakat untuk memerhatikan syarat terbaru naik kereta api agar dapat melanjutkan perjalanan dengan nyaman.
Oleh karena itu, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster diimbau segera mendapatkannya, baik di vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkas Joni.
Menggunakan masker selama perjalanan
Adapun pelanggan kereta api jaran jauh diimbau tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta dan ketika berada di stasiun.
Masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.