Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

4 Orang Warga Kota Tegal Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Mengedarkan Narkoba

Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dengan empat orang tersangka

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Polres Tegal
Tiga dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk tim Polres Tegal Kota, saat mengikuti pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng, pada Senin (29/8/2022) kemarin, di Loby Mapolda. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dengan empat orang tersangka selama periode Agustus 2022. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng pada Senin (29/8/2022) kemarin, di Loby Mapolda. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, KBP Lutfi Martadian, serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Sementara dari pers rilis ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan secara terpusat di Mapolda Jateng tersebut, khusus yang terjadi pada Agustus 2022 Polres Tegal Kota juga ikut mengirimkan sebanyak tiga kasus dengan empat orang tersangka. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa selama  Agustus 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba beserta empat orang tersangka. 

"Dari tiga pengungkapan kasus ini, telah dilaksanakan pres rilis secara serentak di Mapolda Jateng,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022). 

Kapolres menjelaskan, pada kasus yang pertama Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram, terbungkus plastik bungkus snack didalam bungkus rokok. 

"Pelaku berhasil kami tangkap pada  Senin (8/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Seram. Kedua tersangka masing-masing yakni AR (29) warga Jalan Cempaka Mangkukusuman Kota Tegal, bersama RW (38) warga Jalan Abimanyu Slerok Kota Tegal,” terangnya. 

Petugas juga menyita satu unit handphone merk OPPO A12 warna biru berikut Sim card nya, satu unit handphone merk Realme 8i warna hitam berikut Sim card nya, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J nomor polisi AG -4948-EB warna hitam putih, berikut kunci kontak milik tersangka. 

Selain itu, lanjut Kapolres, dari pengungkapan selanjutnya Polisi berhasil mengamankan NI (21), warga jalan Kemuning, gang Seruni, RT 03/RW 06, Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 53 strip berisi 10 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 butir obat Tramadol HCL tablet 50 mg, 2 strip berisi 10 butir Tramadol HCL tablet 50 mg. 

Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 552 butir dan uang tunai Rp  135 ribu. 

"Untuk tersangka pada kasus yang kedua ini, kami tangkap pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 18.45 WIB, di lokasi TKP jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Keturen, Tegal Selatan, Kota Tegal. Tersangka tertangkap tangan  sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu," jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka melanggar pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. 

Sementara ungkap kasus yang ketiga,  Polres Tegal Kota berhasil mengamankan warga jalan Ayam, gang Dora, RT 02/RW 06, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, inisial RA (20) berikut barang buktinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved