Berita Nasional

Alasan Polri Tak Izinkan Kamaruddin Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai adanya larangan terhadap kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin cs untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, usai tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan penjelasan mengenai adanya larangan terhadap kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin cs untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan tersebut.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Andi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Kuat Maruf dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube/PolriTV)

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: Tak Boleh Lihat Langsung Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak Akan Mengadu Ke Jokowi dan DPR

Baca juga: Kamaruddin Mengaku Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.
Ferdy Sambo dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini. (PolriTV/YouTube)

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini,  kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (YouTube/PolriTV)

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (YouTube/PolriTV)

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Pihaknya, kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Benarkan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Menyaksikan Langsung Proses Rekonstruksi 

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved