Berita Regional
Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Pukul jika Korban Mengadu ke Ibu
DAK (38), warga Kecamatan Liang Anggang yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, merudapaksa anak kandungnya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Banjarbaru.
DAK (38), warga Kecamatan Liang Anggang yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Tindakan DAK bahkan sudah dilakukan lima kali kepada korban yang berumur 15 tahun.
Baca juga: Drama Penyelamatan Kakak Beradik Terjebak Kebakaran Gerobak Bensin Eceran, Warga Tak Berani Mendekat
Disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi Sabtu (27/8/2022), kejadian tersebut berhasil terungkap berkat laporan dari ibunya sendiri.
"Awal mula diketahui kejadiannya pada Rabu (24/8/2022) lalu, kemudian dilaporkan ibunya ke Polsek Liang Anggang," ujarnya.
Dibeberkan Aipda Kardi, kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (24/8/2022), saat itu korban sedang beristirahat di kamar, tak selang lama korban merasa ada yang melepas pakaiannya kemudian korban terbangun, korban pun meronta sambil memukul.
Namun tak dihiraukan oleh pelaku.
"Setelah melakukan menyetubuhi korban, pelaku ini mengancam akan memukul korban jika mengadu kepada ibunya," kata Aipda Kardi Gunadi.
Dilanjutkan Kasi Humas korban ditinggalkan pelaku, dan korban pun menangis kemudian tertidur.
Setelah kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Liang Anggang.
Begitu mendapat laporan, Unit Opsnal (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.
Pelaku ujar Aipda Kardi berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan DAK mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan anaknya sendiri.
Ini bukan kejadian pertama kali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali tanpa diketahui sang istri.
"Kejadian ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali,
motif pelaku karena pelaku sering melihat korban sehabis mandi telah menggunakan handuk pendek sehingga pelaku sering melihat paha korban yang lumayan mulus dan sehingga pelaku pun berpikiran untuk menyetubuhi korban,
hanya sekali pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban karena yang terakhir saat itu korban sempat berontak," bebernya.
Dari kejadian tersebut, Macan Barbar Polsek Liang Anggang mengamankan satu buah bantal yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban) dan satu lembar sprei yang digunakan oleh korban saat disetubuhi oleh pelaku (ayah kandung korban)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aksi Bejat Satu Warga di Banjarbaru Kalsel, Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Baca juga: Ditemukan Tewas di Got, Pegawai Bank di Bali Ternyata Korban Perampokan, Pelaku Pacarnya