Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KKN UNISRI

Penyuluhan Hukum Perubahan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat di desa jetak, dapat melakukan perubahan hak status bangunan menjadi hak milik.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
PENYULUHAN HUKUM PERUBAHAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK 

TRIBUNJATENG.COM - KKN Kelompok 74 Universitas Slamet Riyadi Surakarta pada tanggal 25 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKNT) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UNISRI Berkontribusi Dalam Kebangkitan Pasca Pandemi di Dusun Jetak, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 74 yaitu Dra.Suprihatmi S.W.,M.M. dengan Mahasiswa Muhammad Yogi Nur Fatah dari Fakultas Hukum telah melaksanakan program kerja individu yaitu Sosialisasi PENYULUHAN HUKUM PERUBAHAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK. 

Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia mengingat Negara Republik Indonesia merupakan negara agraris yang kehidupan masyarakatnya sebagian besar bergantung pada tanah.

Tanah selain dijadikan tempat tinggal juga berfungsi sebagai lahan pertanian, perkebunan dan lain sebagainya.

Karena antara manusia dengan tanah mempunyai hubungan yang sangat erat disebabkan tanah merupakan sumber kehidupan dan tempat mencari nafkah.

Setiap orang tentu memerlukan tanah, luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali.

Selain tanah, bagunan juga merupakan benda yang penting bagi manusia bangunan yang berbentuk rumah tinggal memberikan manfaat bagi pemiliknya serta tempat beraktifitas.

Sebelum berlakunya Undang Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA, hukum atas tanah di Indonesia bersifat dualisme, artinya selain diakui berlakunya hukum tanah adat yang bersumber dari hukum adat, diakui pula peraturan mengenai tanah yang didasarkan atas hukum barat.

Setelah berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960 ,berakhirlah masa dualisme hukum tanah Indonesia menjadi suatu unifikasi hukum tanah Hak Milik sebagai suatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diatur baik dalam hukum tanah sebelum UUPA

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat di desa jetak, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo Karanganyar dapat meningkatkan kesadaran untuk melakukan perubahan hak status bangunan menjadi hak milik serta dapat memahami hukum dan menaati aturan hukum yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved