Berita Regional
Polisi Gandeng Kominfo Blokir 1.000 Situs Judi Online Setelah Tangkap Ratusan Pelaku Perjudian
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 1.000 situs judi online.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 1.000 situs judi online.
Hal itu merupakan tidak lanjut dari penangkapan 133 tersangka perjudian.
"Tim siber kami melakukan patroli mencari atau melacak situs-situs perjudian online.
Baca juga: Respons Gubernur NTB soal Dugaan Judi di Arena Pacuan Kuda
Kemudian kami menemukan kurang lebih 1.000 situs online," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan pengembangan kasus dari penangkapan ratusan tersangka perjudian, ditemukan situs-situs judi online yang digunakan pelaku.

Sejumlah situs itu, sebagian besar berpusat di Amerika Serikat, Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam, dan lainnya.
Sedangkan situs yang berpusat di Jambi belum ditemukan.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi.
Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi sudah mengajukan pemblokiran sejumlah situs tersebut ke Kementerian Kominfo.
"Kita bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut.
Kita melakukan komunikasi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Ratusan Pejudi, Polisi Gandeng Kominfo Blokir 1.000 Situs Judi Online"
Baca juga: Tempat Judi Casino Besar Dekat Akpol Disebut Ada di Kawasan Ferdy Sambo, Polda Jateng Beri Tanggapan