Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dimulai dari Rumah Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga

Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat perencanaan pembunuhan ya

Tayang:
Editor: m nur huda
Polri TV/YouTube
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.

"(Rekonstruksi) Saguling dulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Pasetyo saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).

Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.

Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.

Setelah dari Saguling, proses rekontruksi akan dilanjutkan ke rumah dinas yang beralamatkan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 
Rumah itu diketahui menjadi lokasi penembakan yang diotaki oleh Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

Dedi melanjutkan, kelima tersangka yakni Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan di lokasi.

Empat tersangka kecuali Putri akan menggunakan baju tahanan dalam proses rekontruksi tersebut.

Lima Tersangka

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Pakai Baju Tahanan

Bareskrim Polri memastikan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mengenakan baju tahanan selama proses rekonstruksi ulang yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022) ini.

”Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Andi menjelaskan empat tersangka yang akan mengenakan baju tahanan itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," tuturnya.

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.

Sementara Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait proses rekonstruksi, para tersangka juga dipastikan akan hadir. Kehadiran itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Menurutnya, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8).

Sementara itu Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga menyatakan kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK," jelas Ronny.

Terkait Bharada E, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan pengamanan khusus.

"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi.

Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo. Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan. "Standar pengamanan tahanan," ujarnya.

Terkait rekonstruksi ulang hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan hadir memantau.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan, pihaknya akan hadir memenuhi permintaan Polri. Bahkan, dirinya juga akan ikut mendampingi langsung bersama Komisioner Komnas HAM lain yakni Choirul Anam, serta Beka Ulung Hapsara.

"Saya, Anam, Beka dan beberapa staf Komnas HAM akan hadir (rekonstruksi besok, red)," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/8).

Adapun surat resmi dari Polri itu kata Taufan, sudah diterima oleh Komnas HAM pada Sabtu (27/8).

"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata dia.

Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," tukas dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.(tribun ))

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Dimulai dari Rumah Pribadi

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved