Berita Nasional
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Gugat dan Minta Uang Rp8,1 Miliar Dikembalikan
Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar.
Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.
Perbedaan jumlah korban dan kerugian
Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.
"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan.
Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang.
Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.
Uang hasil pinjaman
Mila berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan.
Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila.
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali"
Baca juga: Anak Nia Daniaty Lakukan Penipuan CPNS, Ini Pekerjaan Olivia Nathania