Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kata Polisi dan Pengamat Transportasi soal Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi

Rabu (31/8/2022) siang, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Kecelakaan truk kontainer di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Farida mengatakan bahwa dari catatan yang polisi terima, ada sejumlah korban yang menjadi luka dalam kecelakaan tersebut. 

Tiang itu pun roboh dan menimpa sejumlah kendaraan lain.

Ia menyebut, ada 30 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut, 10 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, ada bekas rem dari truk kontainter itu.

"Ada bekas rem. Ada sekitar lima meter (tanda upaya pengereman), kami selidiki nanti," ujar Aan di lokasi kejadian, Rabu kemarin.

Dilihat dari bekas rem itu, Aan menduga, kemungkinan ada dua penyebab kecelakaan.

"Kami lihat dari bekas rem, ini ada beberapa kemungkinan, bisa human error, bisa gagal rem karena overload, ini masih kami selidiki," kata Aan.

Lokasi blackspot


Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyebutkan lokasi kecelakaan tersebut sebagai daerah blackspot.

Hal itu, kata Dewi, disinyalir menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

"Di data Jasa Raharja ini memang blackspot area.

Tadi sebelum ini, tandanya ada papan rambu rawan kecelakaan," tutur Dewi dikutip dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (31/8/2022).

Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, blackspot didefinisikan sebagai suatu segmen yang kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan.

Ada area ini biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaa (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasar data kecelakaan selama dua tahun.

 
Hal ini mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot.

AEK dihitung berdasarkan data kecelakaan dari Kepolisian yang terhimpun dalam Indonesian Road Safety Management System (IRSMS).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved