Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Para Bawahan Ferdy Sambo Menangis Setelah Tahu Skenario Kasus yang Tak Sesuai Fakta

Para bawahan Ferdy Sambo merasa kecewa bahkan menangis mengetahui rekayasa atau skenario kasus kematian Brigadir J.

Editor: m nur huda
YouTube/PolriTV
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Para bawahan Ferdy Sambo merasa kecewa bahkan menangis mengetahui rekayasa atau skenario kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022), beberapa personel kepolisian itu menangis.

"Ketika mereka (bawahan Sambo) ditanya kapan saudara merasakan bahwa apa yang dikatakan FS itu bohong, tidak sesungguhnya fakta, yang ada di situlah mereka menusuk hati sehingga tidak bisa menahan air matanya," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim, dalam siaran langsung YouTube Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Potret Asli Jenazah Brigadir J, 1 Jam Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo: Foto Dari Recycle Bin HP

Baca juga: INNALILLAHI, Ibu dan Anak Meninggal, Kecelakaan Maut di Sragen, Motor Remuk Terlindas Truk Tangki

Yusuf yang turut hadir dalam sidang kode etik tersebut melihat, para anak buah Sambo kecewa karena telah masuk dalam jebakan rekayasa atau skenario kasus atasannya.

Melalui sidang itu terungkap, Ferdy Sambo berusaha meyakinkan bawahannya bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ke para anak buahnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut juga mengandaikan bagaimana jika pelecehan itu terjadi pada keluarga mereka.

"Terus ditanya lagi (ke) bawahannya, 'itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?'. Menyampaikan istrinya itu (dengan sebutan) mbakmu. 'Itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbakmu terjadi?''" ujar Yusuf.

Sambo juga berusaha meyakinkan bahwa setelah pelecehan itu, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinasnya yang berujung tewasnya Yosua.

Rupanya, jenderal bintang dua tersebut sempat memerintahkan bawahannya supaya mengumumkan ke publik bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu.

"Kan waktu itu ada rilis soal sebutan (Bharada E) penembak nomor satu. Itu ada perintah dari FS," ucap Yusuf.

Tersangka Bharada E (kanan) dan Bripka RR (kiri) dalam rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J
Tersangka Bharada E (kanan) dan Bripka RR (kiri) dalam rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube/PolriTV)

Yusuf mengatakan, kalimat-kalimat Sambo itu seolah berhasil menghipnotis para anak buahnya. Akhirnya, mereka percaya adanya pelecehan dan baku tembak.

"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh FS," kata dia.

Menurut Yusuf, kala itu para personel kepolisian tersebut tak kuasa menolak perintah Sambo yang merupakan atasan mereka.

Padahal, norma kode etik Polri telah mengatur bahwa anggota kepolisian harus menolak perintah atasan jika itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila.

Namun, semua sudah terlanjur. Kini para bawahan Sambo itu hanya bisa menyesali perbuatan mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved