Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Potret Asli Jenazah Brigadir J, 1 Jam Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo: Foto Dari Recycle Bin HP

Beredar foto asli jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J seusai ditembak Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: galih permadi
Tangkapan Layar kompastv
Jenazah Brigadir J seusai ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo 

Soal pisau tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa pisau itu merupakan barang bukti dalam peristiwa di Magelang.

Akan tetapi Andi tidak menjelaskan lebih lanjut soal peristiwa di Magelang seperti apa yang dimaksud.

Namun dalam rekonstruksi adegan ke-74 yang dipantau kompas.com lewat Polri TV, Kuat Ma'ruf mengembalikan dua bilah pisau kepada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi.

Sempat Melarikan Diri

Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, ternyata sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengatakan, awalnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ingin membuat peristiwa kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga," ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).

Sigit menyampaikan, dalam keterangan tertulis itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengakui perintah Sambo pada 7 Agustus 2022, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Selanjutnya, polisi menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," kata dia.

Adapun dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

Tiga lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, enam anggota kepolisian juga tengah diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved