Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Rakor DPB KPU Kota Semarang Periode Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Agustus 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Agustus di ruang rapat KPU Kota Semarang, Gedung Pemerintah Kota Semarang Lantai V, Rabu (31/8).

Rakor dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Sekretaris, beserta Kasubbag dan staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang.

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyakatan bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 maupun pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan.

Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi.

Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas.

Selain itu juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian.

Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan konperhensif KPU Kota Semarang selalu melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan.

Kegitan ini dilakukan terhadap pemilih yang telah memenuhi syarat, belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih.

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandara Gultom.

Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rekapitulasi DPB Periode Agustus Tahun 2022 tingkat Kota Semarang oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini.

“Total data pemilih Kota Semarang sebanyak 1.160.361 orang, dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 561.853 orang dan pemilih Perempuan berjumlah 598.508 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang,” papar Ahmad Zaini.

Lebih Lanjut beliau menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data TMS, pada bulan Agustus 2022.

“Untuk data pemilih baru berjumlah 1.636 orang, dan data TMS berjumlah 9.163 orang, diantaranya data pindah luar dan meninggal,” tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved