Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Timsus Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Editor: m nur huda
YouTube/PolriTV
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang digelar Kamis (25/8/2022) - Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo 

Keputusan pemecatan tersebut didapat setelah Polri menggelar sidang etik sejak pekan lalu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujarnya.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.

Berikut sosok dua Kompol yang dipecat

1. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto menjadi perwira pertama yang menyusul Ferdy Sambo lantaran dipecat dari Polri.

Keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin. Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Dia lulusan Akpol 2006.

2. Kompol Baiquni Wibowo

Sosok perwira lain yang ikut dipecat terkait Ferdy Sambo adalah Kompol Baiquni Wibowo. Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang artinya, ia adalah anak buah Ferdy Sambo.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006 atau satu angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.

Berlanjut

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved